menu
search
close
MEDIA CEO GROUP
Create Story notifications_none account_circle
  • #ceoNews
  • #ceoFinance
  • #ceoSport
  • #ceoOto
  • #ceoTravel
  • #ceoFood
  • #ceoHealt
  • #ceoProperty
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi

Tentang Majalah Ceo

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi

Media Ceo Group

Media Ceo Group
Jumat, 30 Oktober 2026

    


PT Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema 

“Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 2). Membahas Mekanisme SPT Pembetulan atas: SPT PPh Pasal 21, SPT Unifikasi, SPT Tahunan PPH OP dan Badan



Jakarta, Pada hari Kamis, 29 Oktober 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia serta Yayasan Pendidikan Budi Mulya Indonesia Emas menyelenggarakan webinar dengan topik "Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026 (Jilid 2)". Membahas mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan atau SPT, meliputi SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 merupakan perubahan atas PER-11/PJ/2025 yang mengatur ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Kehadiran ketentuan ini menjadi hal penting untuk dicermati oleh wajib pajak, konsultan pajak, staf keuangan, akuntan, praktisi perpajakan, serta pelaku usaha yang menjalankan kewajiban administrasi perpajakan melalui Coretax.


PER-12/PJ/2026 ditetapkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Ketentuan peralihan tersebut membedakan penanganan laporan atau pembetulan yang telah disampaikan sebelum tanggal berlakunya peraturan dengan pembetulan yang disampaikan setelah tanggal tersebut, termasuk pembetulan untuk masa atau tahun pajak yang dimulai sejak Januari 2025.


Pada webinar jilid kedua ini, kita akan mengupas secara mendalam perubahan ketentuan mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan atau SPT, meliputi SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Fany selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., http://M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak. Dalam opening speech-nya beliau menyampaikan PER-12/PJ/2026 adalah perubahan mekanisme pembetulan SPT menuju skema _replace with calculation rule_ disertai pengaturan yang lebih terperinci mengenai penghitungan pembayaran/pengembalian pajak dan penyesuaian saldo kompensasi.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Putri Pramitasari, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 700 (Tujuh Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, baik dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming Youtube.



Adapun perbandingan perubahan dari PER-11/PJ/2025 menjadi PER-12/PJ/2026 Pada SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan, yakni:



1. Mekanisme pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Pembetulan bukti potong dan pembetulan SPT Masa PPh 21/26 harus direkonsiliasi dengan pembayaran yang sudah dilakukan. Persyaratan bahwa belum dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap masa pajak bersangkutan tetap perlu diperhatikan.


2. Mekanisme pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi.

Pembahasan ini mengulas pentingnya konsistensi antara bukti pemotongan atau pemungutan, nilai transaksi, kewajiban pajak, dan setoran yang telah dilakukan.


3. Mekanisme pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

-

Dalam bagian ini, kita akan mencermati bagaimana perubahan data penghasilan, kredit pajak, dan unsur lainnya dapat memengaruhi penghitungan kembali PPh terutang serta status akhir SPT.



4. Mekanisme pembetulan SPT Tahunan PPh Badan.


Bagi perusahaan dan badan usaha, pembetulan SPT Tahunan dapat berkaitan dengan koreksi fiskal, perubahan penghasilan kena pajak, penyesuaian kredit pajak, serta penghitungan ulang kurang bayar atau lebih bayar. Oleh karena itu, ketelitian dalam memahami mekanisme pembetulan menjadi bagian penting dari pengendalian risiko perpajakan perusahaan.



PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026 (Jilid 2)”, menjadi sarana pembelajaran yang relevan bagi para profesional untuk memperkuat pemahaman regulasi sekaligus meningkatkan kesiapan dalam menghadapi perubahan mekanisme pelaporan pajak melalui Coretax.


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan memahami regulasi secara benar, Wajib Pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, tetapi juga mampu mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Akhir kata,

“Salam Regulasi Baru, Strategi Tepat, Pembetulan Akurat, Kepatuhan Kuat!”


#BerbaktiPadamuNegeri

#PajakKuatIndonesiaMaju

#IndonesiaCintaDamai

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#PER12PJ2026

#PembetulanSPT

#UpdatePerpajakan2026

#KupasTuntasPER12PJ2026



Jakarta, 29 Oktober 2026

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 WA. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion)

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : http://www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktok : @bina.indocipta


-



  • Lebih baru

  • Lebih lama

Posting Komentar

0 Komentar

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------
































Marhaban Ya Ramadhan 1443 H

Marhaban Ya Ramadhan 1443 H







Connect With Us

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. Multimedia Ceo Indonesia
Version: 1.1 (Design Majalah Ceo Group.2022)